Pengertian Hak Asasi Manusia
BAB 1
Menapaki Jalan Terjal Penegakkan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
A. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
1.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai
pengertian
pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat
mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia,
sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran
HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian
perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak
sekali terjadi peristiwa pembunuhan.Salah satu buktinya, sering sekali media
massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
b. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi
faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan,pemerkosan, trackfiking, perbudakan atau
diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun negara lain.
c. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha
mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita
sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah,
anak-anak jalanan, dan sebagainya.
2.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar
atau
membaca berita tentang kasus pembunuhan,pemerkosaan,penculikan, dan
sebagainya.Tidak menutup kemungkinan pula,kalian pernah melihat
pengeroyokan, seseorang mencaci maki orang lain, dan sebagainya. Nah semua yang
diungkapkan tadi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di
masyarakat. Dengan demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya.Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul
biasanya terjadi dalam dua bentuk,
sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang
langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa,keyakinan
dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun
kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam
nyawa manusia seperti pembunuhan,
penganiayaan,perampokan,perbudakan,penyanderaan dan sebagainya.
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia,akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi.Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan
kesehatan,pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap
anggotaanggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok; atau
5)
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,berupa :
1).pembunuhan;
2).pemusnahan;
3).perbudakan;
4).pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa;
5).perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6).penyiksaan;
7).perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasaan seksual lain yang setara;
8).penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya,agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9).penghilangan orang secara paksa; atau
10).kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu
pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras
atau bangsa.
Pelanggaran-pelanggaran HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang
dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu juga,pelanggaran HAM berat merupakan
bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia.Oleh
karenaitu,kalian mesti menghindarkan diri dari segala penyebab yang dapat
mendorong kalian melakukan pelanggaran HAM tersebut.
B.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Indonesia
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar
dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, pemerkosan, perampokan yang
disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin sajakalian
pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya
karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya,
dan sebagainya.Semua peristiwa itu merupakan peristiwa
pelanggaran HAM.Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi
yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan
demikian tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi
orang lain.Akan tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa
disekitarnya
terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.Namun dengan
ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang
tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu
dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai
sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa
terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.
Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi
yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul
perilaku
atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan
tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap
ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi
kepada orang lain.
b. Faktor Eksternal, yaitu
faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
1)
Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan
disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah
satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang
tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong
timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran HAM,tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan
menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak
akan merasa jera,dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas
atas perbuatannya itu.Selain hal tersebut aparat penegak hukum yang
bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM
dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga
memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya Kejahatan.
4)
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang
mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah
perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut
dibiarkan,maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya
perbudakan,pelecehan,perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.
2. Kasus Pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di
Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan
mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.Pelanggaranpelanggaran tersebut
merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi
manusia. Padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu
disertai dengan kewajiban asasi,yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi
orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi
diIndonesia:
a.Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.Dalam kasus ini 24 orang
tewas,36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.Keputusan majelis hakim
kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.Dalam kasus
ini lima orang tewas,149 orang luka-luka dan 23 orang hilang.Keputusan majelis
hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang
terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c.Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.Dalam kasus ini 5
(lima) orang tewas.Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua
terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara,empat terdakwa divonis 2 - 5
bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d.Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.Dalam kasus ini lima orang
tewas.Kemudian terjadi lagi tragedy Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang
memakan lima orang korban meninggal.
e.Penculikan aktivis,pada bulan April 1997 -April 1999.Dalam kasus ini 20 orang
aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah
dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang).Mahkamah Militer memvonis komandan
Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara
dan dipecat dari TNI,empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan
penjara,tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan
tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f.Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia,pada tanggal
7September 2004.Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke
Amsterdam.Otopsi oleh Netherlands
Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas
akibat racun arsenik.Dalam kasus ini,vonis terhadap pelaku mengalami beberapa
perubahan.Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis
14 tahun penjara,tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak
terbukti membunuh.Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat
palsu.
Kemudian
Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah
Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan
meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
C. Upaya Penegakkan Hak
Asasi Manusia (HAM)
1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilainilai
hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakkan HAM.Akan
tetapi,pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara
dengan negara lain.Ideologi,kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu
bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa.Misalnya di
Indonesia,semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang
tentu saja berbeda dari bangsa lain.Bangsa Indonesia dalam proses penegakkan
HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang undangan lainnya.Dengan kata
lain,penegakkan HAM di Indonesia
tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak
selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain mengacu pada peraturan pundang-undangan nasional, proses
penegakkan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuanketentuan hukum
internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap
negara.Berkaitan dengan hal tersebut,(Idrus Affandi dan Karim
Suryadi) menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakkan
HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini:
a.Kedudukan
negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum,sosial,politik
harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang
dianut dalam piagam PBB.
b.Dalam pelaksanaannya,pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuanketentuan
hukum internasional mengenai HAM.Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke
dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa,sehingga
merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia
dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis,
diantaranya:
a.Pembentukan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas
HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun
1993.keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam UndangUndang RI Nomor 39
tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99.Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian,penelitian,penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM.Komnas HAM beranggotakan 35
orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh
Presiden.Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat
lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
1).melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2).menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3).menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
4).memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di
pengadilan.
Setiap
warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan
kepada Komnas HAM.Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan,baik secara
tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
b.
Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan
dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia,seperti Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.Instrumen HAM yang
berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum
serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
Adapun
peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur
masalah HAM adalah:
1).Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang
berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu
mengatur mengenai masalah HAM.
2).Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak
Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3).Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999
tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang,
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
5) Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
b).Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
c).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak
c.
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik
perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan,kepastian
hukum,keadilan dan perasaan aman,baik perseorangan maupun masyarakat.Pengadilan
HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.Disamping itu,berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
2.
Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati.Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar.Pernyataan
tersebut sangat relevan dalam proses penegakkan HAM.Tindakan terbaik dalam
penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari
pelanggaran HAM.Apabila factor penyebabnya tidak muncul,maka pelanggaran HAM
pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran HAM:
1).Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Para pejabat penegak hukum
harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan
hukum,dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka
menegakkan hukum.
2).Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3).Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap
setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4).Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui
lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal
(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5).Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6).Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat
masing-masing
b.Penanganan
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM.
Penyelesaian
kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia
dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UndangUndang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.Berdasarkan undang-undang tersebut,proses
persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana.Proses penyidikan
dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan
penangkapan,kecuali tertangkap tangan.Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang
di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang
paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.Penahanan
di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang
paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat
diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan di terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dilakukan oleh Komnas HAM.Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat
membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas Ham dan unsur masyarakat.
Proses
penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa
Agung.Dalam pelaksanaan tugasnya,Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari
unsur pemerintah atau masyarakat.
3.
Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakkan HAM di Indonesia
Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan
berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang
mencerminkan perhormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari
bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita
mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang
lain secara kaffah.Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di
lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Komentar
Posting Komentar